<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Pengadilan Agama Batam (No. 678/pdt.g/2021/pa.btm) tentang Pembagian Harta Bersama Perspektif Maqāṣid Syarī’ah.

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Di Indonesia sendiri aturan mengenai tata-tertib perkawinan sudah ada sejak zaman kolonial dan sampai indonesia merdeka. Seseorang yang melakukan perkawinan secara langsung mempunyai peran hak dan kewajibannya sebagai suami dan isteri selain itu dari berlangsungnya perkawinan timbul akibat hukum antara keduanya begitupun apabila timbul perceraian antara keduanya. Selain itu undang-undang masih belum dapat menggambarkan keadilan. Terbukti dalam beberapa putusan, hakim tidak selalu memutuskan perkara harta bersama berpacu pada peraturan yang ada, disuatu waktu tertentu mereka berijtihad sendiri melakukan terobosan hukum untuk menentukan pembagian yang adil. Hal ini diperlihatkan pada putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 678/Pdt.G/2021/PA.Btm. Di dalam putusan tersebut pembagian antara Penggugat dan Tergugat tidak sama rata, justru lebih banyak pengugat dibandingkan tergugat. Dengan pembagian yang berbeda antara suami dan isteri itulah yang mendorong penulis untuk meneliti dan menganalisis lebih dalam terkait putusan ini. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan studi Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 678/Pdt.G/2021/Pa.Btm. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan filsafat hukum Islam atau maqāsid as-syārī’ah dengan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 678/Pdt.G/2021/PA.Btm sebagai sumber data primer. untuk meneliti dan menganalisis lebih dalam putusan terkait faktor-faktor pertimbangan hakim dan relevansi putusan tersebut dengan maqasidh syariah. Hasil penelitian ini Pertama, Majlis hakim dalam memutuskan penetapan harta Bersama pada perkara ini melakukan terobosan hukum karna hakim berpendapat bahwa apabila harta Bersama ini dibagi masing-masing mendapatkan bagian 1⁄2 menurut majlis hakim itu tidak adil karena melihat dari fakta-fakta persidangan Kedua, Dalam putusan pengadilan agama nomor 678/Pdt.G/2021/Pa.Btm tentang pembagian harta Bersama sudah relevan dengan maqāsid syārī’ah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By