Pengawasan Notaris yang meninggalkan Wilayah Jabatan Tanpa Cuti Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan notaris yang dilaksanakan oleh majelis pengawas notaris dan untuk menganalisis akibat hukum
bagi notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti berdasarkan undang- undang jabatan notaris. Permasalahan yang dikaji adalah pertama apakah
pelaksanaan pengawasan notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti telah komprehensif dilaksanakan oleh majelis pengawas notaris dan kedua apakah akibat hukum bagi notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti berdasarkan undang-undang jabatan notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menganalisis permasalahan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi pustaka, dokumen dan wawancara yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif menggunakan teori pengawasan dan teori kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama bentuk pelaksanaan pengawasan oleh majelis pengawas notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti bersifat pasif yaitu menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris. Kedua, akibat hukum bagi notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti adalah tidak memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Sanksi terhadap notaris yang membuat akta autentik saat sedang cuti atau meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.