Implikasi Hukum Terhadap Penolakan Penunjukan Sebagai Penerima Protokol Notaris (Studi Kasus pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.58.AH.02.04 Tahun 2023)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum serta implementasi dan penegakan hukum terkait penolakan penunjukan sebagai penerima protokol notaris, dengan fokus studi pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.55.AH.02.04 Tahun 2023. Permasalahan hukum yang dikaji meliputi dampak yuridis dari penolakan tersebut serta bagaimana proses penegakan hukum dijalankan ketika terjadi penolakan oleh notaris yang ditunjuk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus (case approach) dan pendekatan sosiologis untuk menelaah penerapan serta dampak nyata di masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penolakan tersebut secara hukum berimplikasi pada terhambatnya pengelolaan arsip negara dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat yang membutuhkan bukti autentik. Aspek implementasi, ditemukan adanya hambatan akibat sikap tidak kooperatif dari notaris yang diberhentikan serta kekhawatiran notaris penerima terhadap risiko hukum atas kerusakan atau ketidaklengkapan dokumen yang bukan berasal dari perbuatannya. Penegakan hukum dilakukan melalui peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai mediator dan pengawas dalam proses serah terima, namun masih diperlukan kriteria penunjukan yang lebih transparan. Saran penelitian ini adalah perlunya regulasi teknis yang lebih detail mengenai perlindungan hukum bagi notaris penerima dan penguatan sanksi administratif bagi notaris yang tidak patuh dalam penyerahan protokol demi menjamin keberlanjutan arsip negara.