Tanggung Jawab Notaris dalam Mengeluarkan Covernote di Kota Baubau
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini pertama, untuk menganalisis dan mengkaji apa bisa Notaris mengeluarkan covernote di kota Baubau, kedua, untuk menganalisis tanggung jawab Notaris dalam mengeluarkan covernote di kota Baubau. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber, bahan hukum penelitian yang terdiri dari data hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan akan diuraikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai Notaris bisa mengeluarkan covernote, berdasarkan UUJN mengatur bahwa tugas Notaris membuat akta autentik dalam bentuk di tentukan oleh Undang-Undang, namun pada implementasinya Notaris di Kota Baubau sering kali mengeluarkan covernote yang belum memiliki aturan hukum, akibatnya covernote Notaris tidak dapat memberikan kepastian hukum menjadikanya terdapat kekosongan hukum, kedua, bentuk tanggung jawab Notaris dalam mengeluarkan covernote adalah Notaris Kota Baubau bertanggung jawab penuh atas isi dari covernote yang dikeluarkanya. Notaris dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum dengan usulan dari Majelis Pengawas Pusat, seorang Notaris pun dapat diberhentikan oleh Menteri. Pemerintah Kota Baubau sebaiknya mengusulkan aturan yang khusus terkait covernote yang mana aturan tersebut memberikan penjelasan yang tegas tentang tata cara pembuatan covernote. Pemerintah di Kota Baubau dan badan legislatif perlu mempertimbangkan untuk membuat regulasi atau pedoman yang jelas mengenai bentuk tanggung jawab Notaris dalam pengeluaran covernote agar ada aturan khusus yang dapat mengaturnya.