<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pandangan Hukum Islam Terhadap Tunda Bayar (Paylater) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Aplikasi Shopee

dc.Identifier.NIM16421054
dc.contributor.advisorProf. Dr. Amir Mu‟allim, M.I.S.
dc.contributor.authorOkta Eri Cahyadi
dc.date.accessioned2021-07-03T06:36:07Z
dc.date.available2021-07-03T06:36:07Z
dc.date.issued2021-02-23
dc.description.abstractTeknologi dari masa ke masa kian berkembang dan maju dengan adanya bantuan internet. Kini kemajuan teknologi semakin memudahkan aktivitas masyarakat. Kemudahan ini memunculkan inovasi baru yang beragam, salah satunya dalam sektor perdagangan yaitu e-commerce (elektronik commerce) merupakan pemasaran barang dan jasa melalui elektronik seperti aplikasi shopee yang menggunakan jaringan internet. Shopee menyediakan beragam metode pembayaran yang ditawarkan kepada para pengguna aplikasi Shopee. Mulai dari metode pembayaran transfer bank, kartu kredit, ShopeePay, dan yang baru diluncurkan adalah Shopee PayLater. Paylater bisa dikatakan layanan jasa yang memberikan pinjaman uang secara elektronik dan membantu konsumen dengan metode cicilan tanpa kartu kredit menggunakan talangan dana dari perusahaan terkait (shopee). Fokus dalam penelitian ini, bagaimana metode penggunaan paylater dan pandangan hukum Islam terhadap shopee paylater? Adapun metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan cara mendekati masalah berdasarkan kaidah Syari‟at Islam atau Fiqh Islam. Kemudian metode analisa yang digunakan adalah metode kualitatif, melalui pola pikir induktif yaitu dengan cara menganalisa gagasan dan kerangka metodologi pembaharuan hukum Islam yang kemudian diambil kesimpulan umum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Shopee Paylater ini dibuat oleh pihak Shopee untuk keuntungannya sendiri yang diambil dari pinjaman para pengguna. Dengan kata lain pinjaman elektronik ini diberikan oleh Shopee untuk Shopee dan Shopee Paylater tidak dibenarkan dalam Islam karena fitur ini menarik keuntungan dari pengguna dan merupakan pinjaman yang bersifat riba karena sebelum menggunakan fitur tersebut pihak Shopee sudah menetapkan syarat yang berisikan denda yang akan akan dikenakan pada pengguna jika melewati tanggal jatuh tempo atau terlambat melakukan pembayaran tagihan.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/29978
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPaylateren_US
dc.subjectShopee Paylateren_US
dc.subjecte-commerceen_US
dc.titlePandangan Hukum Islam Terhadap Tunda Bayar (Paylater) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Aplikasi Shopeeen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
16421054 Okta Eri Cahyadi.pdf
Size:
1.7 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections