Peran Mediator Hakim dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi Hutang Piutang (Studi kasus di Pengadilan Negeri Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Mahkamah Agung menetapkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 terkait Prosedur Mediasi di Pengadilan, mengintegrasikan mediasi sebagai mekanisme penting untuk mengurangi penumpukan kasus. Pengadilan Negeri Yogyakarta, sebagai salah satu pengadilan tingkat pertama di Indonesia, diharapkan memprioritaskan mediasi dalam menyelesaikan perkara perdata. Hakim mediator harus menjaga netralitas dengan membangun komunikasi positif antara pihak-pihak yang bersengketa, suatu langkah yang esensial untuk keberlangsungan mediasi. Penelitian ini fokus pada dua aspek: Pertama, Peran mediator hakim dalam penyelesaian perkara wanprestasi hutang piutang di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Kedua, Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan mediator hakim dalam proses penyelesaian perkara wanprestasi hutang piutang melalui mediasi dan bagaimana upaya untuk mengatasinya. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-empiris, dengan metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara. Peran hakim sebagai mediator, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016, belum optimal. Dari 15 perkara, hanya 5 yang berhasil melalui mediasi. Kendala tersebut meliputi tugas ganda hakim, Mediator hakim bersertifikat sedikit dan sedikitnya mediator non hakim yang mendaftarkan diri kepengadilan.