<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Meeting of Mind dan Perlindungan Konsumen pada Transaksi Elektronik Terhadap Qris Palsu di Pujasera Bandung

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan meeting of mind dan perlindungan konsumen pada transaksi elektronik terhadap kasus QRIS palsu yang terjadi di Pujasera Bandung. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan penerapan meeting of mind tidak terwujud pada transaksi elektronik terhadap QRIS palsu di Pujasera Bandung karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal ini terjadi karena persesuaian kehendak (meeting of mind) para pihak tidak tercapai yang disebabkan oleh cacat kehendak berupa kekhilafan (dwaling) dan penipuan (bedrog). Praktik QRIS palsu memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut pemenuhan haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By