Penerapan Meeting of Mind dan Perlindungan Konsumen pada Transaksi Elektronik Terhadap Qris Palsu di Pujasera Bandung
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan meeting of mind dan perlindungan konsumen pada transaksi elektronik terhadap kasus QRIS palsu yang terjadi di Pujasera Bandung. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan penerapan meeting of mind tidak terwujud pada transaksi elektronik terhadap QRIS palsu di Pujasera Bandung karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal ini terjadi karena persesuaian kehendak (meeting of mind) para pihak tidak tercapai yang disebabkan oleh cacat kehendak berupa kekhilafan (dwaling) dan penipuan (bedrog). Praktik QRIS palsu memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut pemenuhan haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.