Praktik Walimah Infiṣhol Sebagai Alternatif Solusi Walimah Konvensional Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Sakinah Walimah Syar`i Organizer Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi praktik walimah di
masyarakat yang memiliki persoalan dalam hukum Islam, walimah Infiṣhol
sebagai alternatif solusi untuk menutupi berbagai kekurangan yang terjadi dalam
walimah konvensional yang umum. Permasalahan utama yang melatarbelakangi
penelitian ini adalah terjadinya Ikhtilaṭ (percampuran) antara tamu laki-laki dan
perempuan, kondisi tamu yang makan sambil berdiri, serta maraknya praktik
berjabat tangan antara tamu yang bukan mahram dalam walimah konvensional.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui observasi secara
langsung dengan mengkaji penerapan walimah Infiṣhol sebagai alternatif solusi.
Pengumpulan data dilakukan melalui observasi secara langsung, wawancara
mendalam dengan pihak vendor Ayya Ummu Abdirrahman selaku salah satu
pendiri vendor serta testimonial dari pengguna jasa Sakinah Walimah Syari Organizer. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan walimah Infiṣhol telah berhasil mengimplementasikan konsep walimah yang sesuai dengan syariat. Penerapan konsep walimah Infiṣhol oleh vendor ini terbukti efektif dalam mengatasi problematika yang sering muncul dalam walimah konvensional seperti dalam pemisahan tamu laki-laki dan perempuan, atau mengatur jadwal kedatangan tamu sesuai gender, serta manajemen jamuan yang tertata dengan baik telah menciptakan suasana walimah yang nyaman sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat. Terlepas dari tantangan, konsep ini menawarkan solusi holistik untuk menjembatani kesenjangan antara nilai-nilai Islam. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Sakinah Walimah Syari Organizer telah menjadi pionir dalam
menawarkan solusi alternatif penyelenggaraan walimah yang dapat menjawab
keresahan sebagian masyarakat muslim akan praktik walimah konvensional yang
cenderung mengabaikan batasan-batasan syariat berdasarkan observasi peneliti
selama menghadiri walimah konvensional.