<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kekerasan terhadap Perempuan di Afghanistan Pada 2021-2024

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kekerasan terhadap perempuan di Afghanistan setelah Taliban kembali berkuasa pada periode 2021-2024. Masalah utama yang diangkat adalah tentang bagaimana kekerasan tersebut menjadi semakin parah dan sistematis di bawah rezim baru. Dengan menggunakan teori Segitiga Kekerasan dari Johan galtung, penulis membedah masalah ini melalui tiga aspek yaitu kekerasan langsung, struktural, dan kultural. Argumen utama dari penelitian ini adalah bahwa kekerasan bukan lagi sekadar tindakan fisik semata, melainkan sudah menyatu ke dalam sistem pemerintahan. Temuan penelitian ini menunjukan adanya kekerasan kultural yang berasal dari interpretasi agama yang kaku dan kekerasan bahasa yang menghapus identitas perempuan di ruang publik. Hal ini kemudian diperkuat oleh adanya kekerasan struktural melalui dekrit negara yang melarang perempuan sekolah, bekerja, dan beraktivitas secara bebas. Kedua aspek tersebut melegitimasi terjadinya kekerasan langsung berupa hukuman fisik dan penangkapan oleh polisi moral. Penulisan ini menyimpulkan bahwa sinergi dari ketiga jenis kekerasan tersebut telah membuat perempuan di Afghanistan kehilangan hak, suara, dan identitas mereka sebagai subjek hukum yang mandiri.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By