<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Bentuk Restrukturisasi dalam Rangka Penyehatan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya

dc.Identifier.NIM10410733
dc.contributor.authorAdhani, Sonia Nur
dc.date.accessioned2026-07-28T04:54:52Z
dc.date.available2026-07-28T04:54:52Z
dc.date.issued2014
dc.description.abstractBUMN adalah salah satu pilar ekonomi di Indonesia yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Peran sentral yang dimiliki oleh BUMN membuka peluang untuk terjadi berbagai macam hal yang membuat BUMN tersebut collapse, salah satunya adalah terjadi overstated di tubuh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya. Dari masalah tersebut, penulis merumuskan dua masalah: 1. Bagaimanakah bentuk dari restrukturisais yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya yang sedang mengalami overstated?, dan 2. Bagaimanakah Implikasi Hukum terhadap bentuk restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya yang sedang mengalami overstated? Jenis penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif, teknik pengumpulan data ialah bahan primer berupa undang-undang, serta data sekunder berupa makalh-makalah hukum perusahaan, serta pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian mengatakan bahwa secara teoritik metode yang digunakan dalam rangka penyehatan Perusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya adalah dengan menjalankan Restrukturisasi Keuangan. Penyuntikkan sejumlah dana dari pihak Perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola aset dimana memang lembaga tersebut adalah diperuntukkan untuk restrukturisasi BUMN. Restrukturisasi ini menyebabkan implikasi hukum bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya yaitu pada saat restrukturisasi tersebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya tidak dapat di sebut sebagai BUMN karena 99% sahamnya telah berpindah kepada Perusahaa Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset dengan begitu Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya adalah anak perusahaan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai pemilik saham terbesar di Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya tidak mempunyai kendali untuk ikut mengendalikan perusahaan, maupun bagi Pemerintah sebagai ini mewakili negara yaitu Menteri Negara BUMN tetap menjadi pemegang saham pengendali meskipun jumlah sahamnya paling sedikit yaitu hanya 1%.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/65023
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBentuk Restrukturisasi,en_US
dc.subjectPenyehatan dari overstated,en_US
dc.subjectPerusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya.en_US
dc.titleBentuk Restrukturisasi dalam Rangka Penyehatan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karyaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
10410733 .pdf
Size:
16.7 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections