<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Perjanjian Peminjaman Online

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Syarat sah suatu perjanjian jika dikaji berdasarkan Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) maka syarat perjanjian haruslah selaras dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata namun dalam realitas perjanjian saat ini ada perjanjian dengan berbasis online/data elektronik (fintech). Namun pada tataran praktis terdapat klausula baku dalam perjanjian online tersebut yang berpotensi merugikan salah satu pihak, dalam hal ini konsumen. Oleh karena itu peneliti mengangkar permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana implementasi dan/atau pelanggaran atas Pasal 18 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apakah perjanjian online tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni UUPK. Perjanjian Klausula baku dapat dilihat pada perjanjian pinjaman berbasis data elektorik (fintech). Dalam hal tersebut dibuat oleh pelaku usaha fintech tersebut. Dan konsumen/nasabah sebagai pihak lain dirugikan. Maka dari itu perlu ditegakkan hak konsumen. Klausula baku sebenarnya diperbolehkan oleh UUPK dengan persyaratan tidak boleh mencantumkan apa yang diatur dalam UUPK. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah konsumen dapat mengadukan tindakan pelaku usaha kepada lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku usaha dikenakan sanksi berupa penghapusan media berbasis online di platform Google Play Store dan App Store. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pinjaman Online

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By