<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembatasan Mobilitas Sosial Warga Penolak Kewajiban Vaksinasi dalam Perspektif Hukum HAM Internasional

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis apakah seorang individu yang tidak memiliki kepercayaan penuh atas vaksinasi suatu penyakit yang memiliki tingkat penyebaran yang tinggi dan dikategorikan sebagai pandemi dapat diperbolehkan menolak kewajiban vaksinasi sebagai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran penyakit menular semakin meluas. Penelitian ini juga mengkaji mengenai justifikasi pemerintah tiap negara dalam pemberlakuan pembatasan hak mobilitas sosial warga penolak kewajiban vaksinasi dan menganalisis apakah negara berpotensi melakukan pelanggaran HAM atau tidak. Penelitian yuridis-normatif ini diteliti dengan metode konseptual, statute approach, dan perbandingan. Teknik pengumpulan data yang dikumpulkan melalui studi pustaka buku, jurnal, instrumen hukum HAM Internasional, serta studi kasus yang berkaitan. Teknik deskriptif-analitis menjadi teknik penyajian masalah dan solusi dalam skripsi ini. Hasil penelitian pertama menemukan bahwa sejatinya hak untuk menolah kewajiban vaksinasi dibolehkan oleh sejumlah instrument hukum HAM Internasional. Kedua, negara juga memiliki kuasa asasi atas tiap individu dan berhak untuk melakukan pembatasan hak mobilitas sosial bagi warga penolak kewajiban vaksinasi sebagai langkah tanggung jawab negara menjalankan kewajibannya demi mencapai tujuan negara yang lebih besar yaitu memenuhi hak hidup bagi seluruh rakyat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By