<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Rancangan Area Wudhu Masjid bagi Difabel: Evaluasi Terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

FTSP

DOI

Abstract

Hak kesetaraan difabel banyak diatur didalam peraturan-peraturan di Indonesia termasuk hak memeluk agama hingga mengakses dan menggunakan fasilitas peribadatan. Difabel di Indonesia masih menjadi kelompok minoritas padahal jumlah difabel cukup besar dan Provinsi D.I. Yogyakarta berada diperingkat kedua teratas jumlah difabelnya, tingginya jumlah difabel hendaknya berbanding lurus dengan keberadaan fasilitas peribadatan yang ramah difabel, dan tempat wudhu merupakan ruang yang sangat dibutuhkan keberadaannya untuk mensucikan diri sebelum beribadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui elemen-elemen yang mempengaruhi aksesibilitas area wudhu bagi difabel hingga, merekomendasikan rancangan yang telah dikomparasikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naturalistik yang dilakukan sesuai dengan kondisi eksisting pada studi kasus Masjid Agung Manunggal Bantul tanpa adanya manipulasi. Pengumpulan data dilakukan dengan cara simulasi mengakses area wudhu dan wawancara pakar yaitu Arsitek untuk menghasilkan rancangan yang ramah difabel, keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi antara simulasi dan wawancara pakar yang dikomparasikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017. Hasil dari simulasi yang dilanjutkan dengan wawancara pakar menunjukan beberapa elemen yang mempengaruhi aksesibilitas area wudhu antara lain: ram, ubin pengarah, handrail, informasi ruang, tangga, kursi wudhu, kran, grill, material lantai, dan tempat barang. Hasil komparasi yang dilakukan antara hasil rancangan dengan peraturan menunjukan beberapa elemen belum secara detail menjelaskan area wudhu yang ramah difabel, peraturan tersebut hanya menggambarkan area wudhu bagi difabel dengan posisi duduk menggunakan kursi roda dan tanpa kursi roda yang dilengkapi dengan handrail. Desain yang direkomendasikan berupa ram, ubin pengarah, handrail, informasi ruang, tangga, kursi untuk wudhu duduk, kran, grill, material permukaan lantai, dan tempat barang yang telah dipertimbangkan dengan kemampuan difabel.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By