<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Legalitas Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Akad Murabahah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 452K/Ag/2016 menyebutkaan bahwa Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar bahwa tergugat melaporkan penggugat ke Polrestabes Yogyakarta atas dasar menggelapkan barang dengan berkekuatan hukum jaminan fidusia. Prinsip jaminan fidusia pada akad murabahah hanya bersifat perjanjian tambahan atau accessoir Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah penerapan jaminan fidusia sebagai langkah perlindungan hukum bagi kreditur dan legalitas jaminan fidusia dalam akad murabahah. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil Penelitian dan pembahasan bahwa pada kasus ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 452K/Ag/2016 mengenai gugatan perbuatan melawan hukum adanya pengikatan pertama kali dilakukan secara Akad Murabahah serta adanya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian tambahan (accessoir). Penerapan jaminan fidusia dalam akad murabahah harus dilihat dari proses pendaftaran di kantor pendaftaran fidusia terlebih dahulu. Pada proses pembuktian ditemukannya jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan tidak dibuat dihadapan notaris sehingga pertimbangan hakim dalam pengajuan kasasi secara formal diterima. Penyertaan jaminan dalam pembiayaan Murabahah merupakan bentuk aplikasi penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan untuk pengamanan terhadap pembiayaan yang diberikan. Bentuk legalitas dalam perjanjian jaminan fidusia dalam akad murabahah tentunya sebagai perjanjian tambahan yang tidak menjadi perjanjian pokok dalam Akad Murabahah Dalam pelaksanaan akad murabahah yang merupakan perjanjian pokok dan perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian asessornya Tergugat tidak dapat dikategorikan telah membelokkan akad murabahah kepada perjanjian fidusia. Maka dalam putusan menjelaskan bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum yang mana Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang ternyata dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga hakim menolak permohonan kasasi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By