<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pencegahan Pernikahan Dini (Perspektif Hukum Islam dan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pencegahan perkawinan dini yang telah terjadi sudah banyak dilakukan di kalangan masyakarat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pencegahan perkawinan dini kepada masyarakat dan mengetahui faktor yang mendorong terjadinya perkawinan dini dengan rumusan masalah : Bagaimana cara melakukan pencegahan kepada masyarakat yang akan melakukan perkawinan dini? Dan Apakah faktor yang mendorong terjadinya perkawinan dini? Terdapat batasan permasalahan dalam penelitian ini yaitu faktor pendorong terjadinya perkawinan dini dan cara pencegahan perkawinan dini. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum non doktrinal (empiris). Data penelitian yang dikumpulkan menggunakan metode pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan dan metode penelitian kualitatif. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu pencegahan perkawinan dini menurut Perspektif Islam dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI1991/1992) pada yakni tujuan dari perkawinan tiada lain adalah demi terjalinnya kehidupan rumah tangga yang sakiinah, mawaddah, wal alrahmah, oleh karena itu untuk mencegah terjadinya perkawinan dini harus memperkuat iman dan pemahaman agama dari anak-anak dan remaja saat ini. Selain itu menurut Pasal 7 UU No.16 Tahun 2019 terdapat ketentuan batas usia ideal menikah dinyatakan dalam dalam yaitu perkawinan hanya diijinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Salah satu pencegahan yang dilakukan adalah sosialisasi tentang Perkawinan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By