<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Prinsip Keterbukaan dalam Securities Crowdfunding sebagai Upaya melindungi Investor dari Informasi yang menyesatkan.

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bahwa pengaturan Prinsip Keterbukaan tidak diatur secara khusus dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2021 tetapi pengaturan secara khusus tunduk pada Undang- Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Bahwa ada kewajiban bagi penerbit menerbitkan informasi-informasi yang berkaitan dengan perusahaan yang akan diterbitkan sehingga dalam hal ini penerbit tunduk dalam Prinsip Keterbukaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tentang Prinsip Keterbukaan dalam Pra Listing, Listing dan laporan berkala kepada Investor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menelusui data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisi data yang digunakan adalah analisi kualitatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa emiten wajib untuk memberikan laporan berkala kepada investor guna perlindungan hukum bagi para investor, dalam peraturan POJK Nomor 16/POJK.04/2021 terdapat amanat perlindungan secara preventif dan secara represif, salah satu upaya preventif adalah menggunakan prinsip keterbukaan untuk menghindarkan dari informasi yang menyesatkan. Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran,agar Pengaturan Prinsip Keterbukaan digunakan sebagai pencegahan atau mitigasi risiko hukum dalam Securities Crowdfunding dan sebaik nya di aturan dalam peraturan pelaksana terbaru sehingga dapat terakomodir perlindungan terhadap investor

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By