Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Objek Jaminan yang disengketakan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan atas objek jaminan yang disengketakan serta upaya hukum yang dapat ditempuh ketika objek berada dalam penguasaan pihak lain. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memberikan perlindungan hukum melalui kedudukan preferen, sifat droit de suite, serta hak eksekutorial yang melekat pada Sertifikat Hak Tanggungan. Namun, sengketa atas objek jaminan dapat menghambat pelaksanaan hak kreditur. Dalam kondisi tersebut, wanprestasi menjadi titik uji yang mengaktifkan hak eksekutorial, sementara langkah litigasi melalui gugatan atau menghadapi perlawanan pihak ketiga dapat ditempuh untuk menegaskan kedudukan kebendaan kreditur dan membuka jalan bagi eksekusi. Dengan demikian, eksekusi Hak tanggungan merupakan upaya hukum yang dalam mewujudkan kepastian pelunasan piutang sekaligus mencerminkan keunggulan jaminan kebendaan yang terdaftar. Saran penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme eksekusi agar perlindungan hukum bagi kreditur tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam praktik.