<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah di Kabupaten Kebumen

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tanah dan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya sering dilakukan melalui transaksi jual beli. Peralihan hak atas tanah dan bangunan wajib dilakukan secara tertulis melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta didaftarkan di kantor pertanahan untuk menjamin kepastian hukum. Masalah yang menjadi fokus dari tesis ini adalah pertama mengenai penerapan BPHTB dalam jual beli hak atas tanah di Kebumen. Kedua mengenai kendala dalam pemungutan BPHTB di Kebumen. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan denga studi pustaka dan wawancara narasumber. Selanjutnya bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Pemungutan BPHTB di Kabupaten Kebumen menggunakan sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung sendiri pajaknya berdasarkan nilai transaksi. Praktiknya, BPKPD menggunakan harga pasar sebagai dasar pengenaan, yang bertentangan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2023. Kedua Pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kabupaten Kebumen mengalami kendala dari wajib pajak, seperti rendahnya kesadaran, kurangnya pengetahuan, kesalahan administrasi, dan kelengkapan berkas. Dari pihak BPKPD, hambatan meliputi kekurangan SDM, terbatasnya layanan dan teknologi, serta minimnya sosialisasi. Saran yang dapat diberikan peneliti adalah pertama Pemerintah Daerah perlu menyederhanakan sistem perpajakan guna memudahkan wajib pajak dalam membayar BPHTB. Kedua kerja sama antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan PPAT untuk memperlancar proses pemungutan BPHTB. ketiga Sosialisasi kepada wajib pajak harus ditingkatkan agar kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak meningkat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By