<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia terhadap Jaminan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi peraturan perundangundangan

di Indonesia dalam perlindungan data pribadi sebelum dan setelah disahkannya UU PDP selain itu untuk mengetahui analisis hukum Hak Asasi Manusia terhadap konstruksi UU PDP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana pendekatan nya melalui peraturan perundang-undangan. Sumber data atau bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari data primer yaitu dari undang-undang maupun peraturan yang terkait dan data sekunder bersumber dari pendapat para ahli yang dimuat dalam artikel yang berasal dari media cetak ataupun elektronik. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pengesahan UU PDP ini terkesan terburu-buru hanya karena adanya kasus kebocoran data yang terjadi baru-baru ini dan dalam proses perumusan sampai pengesahan undang-undang ini tidak terlihat melibatkan partisipasi publik yang bermakna yang mana dalam perumusan suatu undang-undang sangatlah penting untuk melibatkan masyarakat. Selain itu isi dari beberapa Pasal dalam UU PDP yang telah disahkan ini menimbulkan beberapa pertanyaan selain mengenai otoritas perlindungan data pribadi baik dari segi sifat, letak serta struktur kelembagaan tersebut, yang akibatnya tanggungjawab negara dalam melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia tidak terpenuhi akibat campur tangan dari pihak yang lebih berkuasa seperti beberapa lembaga pengawas sebelumnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By