Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Mediasi Oleh Hakim Mediator di Pengadilan Agama Kelas IA Boyolali
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah wajib dapat dilakukan secara mediasi oleh hakim
mediator sebagaimana terjadi di Pengadilan Agama Kelas IA Boyolali. Permasalahannya
penyelesaian tersebut masih mengalami sejumlah kendala dan belum tentu berjalan secara
efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kendala penyelesaian
sengketa ekonomi syariah secara mediasi oleh hakim mediator di Pengadilan Agama Kelas IA
Boyolali. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan
informan berjumlah tiga orang melalui teknik purposive sampling. Data yang digunakan berupa
data primer dan data sekunder selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini
penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara mediasi oleh hakim mediator di Pengadilan
Agama Kelas IA Boyolali belum berjalan secara efektif yang ditunjukkan dengan tingkat
keberhasilan mediasi oleh hakim mediator di Pengadilan Agama Kelas IA Boyolali hanya
sekitar 50% pada periode tahun 2020 sampai dengan Juni 2024. Hal ini atas dasar 12 perkara
yang masuk dan hanya 6 perkara yang dapat diselesaikan secara mediasi. Kendala yang ada
diantaranya iktikad tidak baik dari para pihak, rendahnya tingkat kesadaran dan komunikasi di
antara mereka, serta minimnya wawasan masyarakat tentang mediasi telah berdampak pada
rendahnya tingkat keberhasilan mediasi yang hanya mencapai lima puluh persen dalam
beberapa tahun terakhir. Guna mengatasi kendala-kendala tersebut, Pengadilan Agama Kelas
IA Boyolali telah melakukan berbagai upaya termasuk mengadakan sosialisasi dan edukasi
kepada masyarakat, meningkatkan keterampilan dan kompetensi hakim mediator, dan
memfasilitasi komunikasi yang lebih baik antara para pihak.