Protokol Dan Pertanggungjawaban Notaris Atas Akta Notariil Yang Batal Demi Hukum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pada hakikatnya menurut kaidah Hukum Perdata, frasa “batal demi hukum” berarti bahwa suatu perjanjian dianggap tidak pernah ada. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi Dan Pertanggung Jawaban Notaris Atas Akta Notariil Yang Batal Demi Hukum” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis menjelaskan bagaimana Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan ditunjang data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi pustaka, studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini membahas tentang akta notariil yang merupakan akta otentik suatu akta yang sudah terdaftar dan menjadi protokol notaris tidak bisa serta merta dianggap tidak ada. Hal tersebut berkaitan dengan nomor register akta dan jika akta tersebut berkaitan dengan akta lain, sedangkan tidak ada aturan khusus yang mengatur bagaimana prosedur protokol akta notaris yang batal demi hukum dan tanggung jawab notaris pembuatnya. Hasil penelitian ini menunjukan protokol notaris atas akta yang batal demi hukum dengan melapirkan putusan pembatalan dan tanggung jawab Notaris atas aktanya yang batal demi hukum kemudian bertanggungjawab melakukan penyelesaian administrasi akta pada kantornya, serta bertanggungjawab terhadap penyelesaian akta tersebut walaupun terhindar dari sanksi. Saran yang penulis berikan diharapkan Notaris dalam melakukan pembuatan akta, karena akta yang dibuat akan mempengaruhi kepastian hukum pada para pihak dan perbuatan hukum yang diakomodir dalam akta.