<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Masyarakat Sekitar Berkaitan dengan Penumpukan Sampah di TPST Sendangsari Kabupaten Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak penumpukan sampah di TPST Sendangsari, Kabupaten Sleman. Studi ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat sekitar terkait akumulasi limbah dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman (DLH) dalam pengelolaan sampah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Peneliti memperoleh data primer melalui wawancara mendalam dengan warga terdampak dan pejabat daerah, serta data sekunder dari literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan, peneliti menganalisis data secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan masyarakat mengalami dampak lingkungan dan kesehatan, terutama bau busuk dan polusi. DLH menyediakan perlindungan hukum preventif dan represif, namun implementasi berjalan kurang optimal karena ketiadaan SOP yang jelas, keterbatasan anggaran, fasilitas dan kapasitas pengolahan yang tidak memadai, serta rendahnya partisipasi publik. Upaya teknis seperti penambahan blower, pemeriksaan kualitas udara, dan pengembangan teknologi pengolahan misalnya Refuse Derived Fuel belum mengatasi persoalan bau. Kapasitas pemrosesan TPST berfluktuasi pada kisaran 20–65 ton/hari dan belum konsisten memenuhi standar operasional sekitar 60 ton/hari, beberapa peralatan, seperti pengering, masih dalam tahap uji.Peneliti menyimpulkan keberhasilan perlindungan hukum dengan Masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, baik secara langsung ataupun daring dan pengelolaan sampah terhambat oleh kendala operasional, infrastruktur, dan pelibatan masyarakat,Penelitian merekomendasikan penyusunan dan penegakan SOP baku, peningkatan fasilitas dan alokasi anggaran, penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan sosialisasi pemilahan sampah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By