<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Dampak Penundaan Persidangan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sleman Terhadap Pasutri Selama Mitigasi Covid-19

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perceraian merupakan perkara yang diperbolehkan akan tetapi suatu perkara yang dibenci Allah, perceraian dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dipastikan berdasar pada syariat Islam dan hukum fiqih, baik klasik maupun menurut kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat dampak dari penundaan persidangan perkara perceraian trerhadap suami istri baik itu dampak ngatif maupun dampak positif. Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologisdeskriptif.

Sampel dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Sleman dan Pasutri yang berpekara di Pengadilan Agama Sleman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penundaan persidangan perkara perceraian selama mitigasi covid-19 berdampak tehadap pasangan suami istri, diantaranya timbul permasalahan ekonomi, kekerasan, pembagian harta bersama dan nikah siri ya seorang suami sebelum selesainya prosedur persidangan. Selain dampak negatif akibat dari penundaan sidang perkara perceraian juga terdapat dampak positif yaitu pasangan suami istri yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman yaitu dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa harus melalui bantuan Pengadilan Agama hal tersebut terbukti dengan banyaknya perkara yang dicabut. Selain berdampak terhadap pasangan suami istri juga berdampak terhadap Pengadilan Agama Sleman yaitu tidak efektifnya kinerja Hakim maupun karyawan di Pengadilan Agama dikarenakan pengurangan kegiatan selama mitigasi Covid-19 di kantor Pengadilan Agama sehingga terjadinya penumpukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By