Implementasi dan Efektivitas Pengawasan Partisipatif Pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 (Studi Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pada penyelenggaraan pemilu tentu memiliki lembaga khusus untuk mengawasi tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilihan umum badan tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu diberikan mandat berupa pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Indikator keberhasilan pengawasan pemilu tidak lagi ditentukan seberapa banyak temuan pelanggaran dan tindak lanjutnya oleh lembaga pengawas pemilu, melainkan pada seberapa efektif upaya pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan lembaga pengawas pemilu. Maka penting adanya sinergi pengawasan partisipatif antara Bawaslu dengan masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana Upaya Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Sebagai Pengawas Pemilihan Umum dan Bagaimana Efektivitas Partisipasi Masyarakat Sebagai Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan field Research (penelitian lapangan) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian Bawaslu telah melakukan upaya-untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dengan cara melaksanakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif dan sosialisasi. Bawaslu melakukan sosialisasi kepada elemen masyarakat, organisasi, Tokoh agama, dan mahasiswa. Efektivitas dari pengawasan partisipatif diukur dari parameter tertentu, salah satunya adalah penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Efektivitas pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan pemilu 2019 di Kabupaten Kepahiang belum efektif karena laporan pelanggaran pemilu 2019 mayoritas yang melaporkan pelanggaran adalah partisipan pemilu.