<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Model Reformulasi Ideal Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rumusan Pasal 162 UU Minerba apakah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, khususnya lex certa dan lex stricta dan menganalisis model reformulasi Pasal 162 UU Minerba yang ideal untuk menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan lingkungan terhadap kepentingan kegiatan pertambangan yang sah. Metode penelitian yang digunakan normatif dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan non hukum, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rumusan Pasal 162 tidak memenuhi asas lex certa karena unsur “merintangi” atau “mengganggu” dirumuskan secara kabur dan tidak proporsional dalam konteks perlindungan lingkungan hidup. penelitian ini menawarkan model reformulasi ideal yang menempatkan hukum pidana sebagai mekanisme yang adil dan proporsional. Reformulasi tersebut mencakup, memperjelas perumusan unsur Pasal 162 UU Minerba, memberikan pengecualian eksplisit bagi advokasi publik dan protes non- kekerasan serta mengutamakan penyelesaian sengketa yang restoratif sehingga hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium. Dengan demikian, Pasal 162 yang telah direformulasi diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sesuai amanat Pasal 33 UUD NRI 1945.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By