Penerapan Sanksi Denda Pada Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Persekongkolan tender terhadap pemasok transportasi darat untuk proyek Kerata Cepat Jakarta-Bandung (High Speed Railways Project) terbukti melalui Putusan KPPU No. 14/KPPU/L/2024. Meski dua orang pelaku usaha terbukti melakukan persekongkolan tender, namun KPPU tidak jelas dalam menerapkan sanksi denda. Untuk itu penelitian ini mengungkapkan pemenuhan unsur persekongkolan tender, untuk menganalisis ketidaktepatan penerapan sanksi denda pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung (High Speed Railways Project). Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah semua unsur Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 telah terpenuhi oleh dua pelaku usaha. Namun Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak memberikan rincian yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 juncto Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021. Ke depan, KPPU wajib dengan jelas dan tegas memberikan argumentasi hukum dalam putusannya terutama terkait pengenaan sanksi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.