<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemberian Wasiat Tanah Dari Wni Kepada Wna Di Indonesia Perspektif Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Wasiat berkaitan dengan peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang- barang harta (benda) dan benda yang tidak berwujud dari suatu generasi manusia kepada orang lain maupun keturunannya. Begitupun fungsi tanah mengalami perkembangan sehingga kebutuhan tanah sangat tinggi dengan disesuaikan pada tingkat kebutuhan yang beragam, ditambah pesatnya globalisasi dan industri, Dengan demikian fungsi tanah semakin diminati untuk keperluan tertentu termasuk WNA melalui perkawina campuran maupun wasiat. Dengan tujuan untuk memiliki hak atas tanah yang ada di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pelaksanaan pemberian wasiat berupa tanah dari WNI kepada WNA menurut per-uu-an di Indonesia? 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai pemberian wasiat berupa tanah dari WNI kepada WNA tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian deskriptif Kualitatif karena penelitian ini mempunyai tujuan untuk memperoleh jawaban yang terkait dengan pendapat. Penelitian Kepustakaan dan Analisis yang diambil dari Al-Quran, kitab fiqh dan undang-undang negara Indonesia serta. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Menurut hukum Islam tanah merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara, sehingga bagi orang Indonesia dilarang mewasiatkan tanah yang ada di Indonesia kepada orang atau badan hukum asing (di luar negeri). Menurut kacamata hukum islam orang atau badan hukum di Indonesia (berkedudukan di Indonesia) boleh menerima wasiat berupa tanah yang ada di luar negeri dari orang asing, selama negara dimana tanah itu berada (berkedudukan) tidak melarang warganegaranya mewasiatkan tanah kepada warganegara asing lainnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By