<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Right To Be Forgotten Sebagai Upaya Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (Ksbe)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Lebih dari pada itu, pada 9 Mei 2022, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengakomodir 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual termasuk tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). UU TPKS mengatur 6 elemen kunci, termasuk hak korban. Khusus mengenai KSBE, UU TPKS mengakomodir hak atas pemulihan berupa penghapusan dokumen digital yang memuat tindak pidana kekerasan seksual. Konsep ini dapat dimaknai sebagai Right to Be Forgotten (RTBF). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori kekerasan berbasis gender, teori HAM, teori hukum feminis, konsep transplantasi hukum dan konsep viktimologi untuk menjadi pisau analisa dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah, Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS mengatur tiga perbuatan yang dirumuskan sebagai KSBE. Di luar ketiga hal tersebut, perbuatan di internet yang memiliki irisan dengan asusila dan/atau seksualitas, masih diselesaikan melalui UU ITE atau UU Pornografi. Selanjutnya, korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan perlindungan dan pemulihan. Sampai penulisan naskah ini, Peraturan turunan mengenai RTBF masih belum dirumuskan. Penulis kemudian merumuskan mekanisme RTBF dengan cara memberikan peran kepada kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pembekuan konten yang terindikasi sebagai KSBE. Selanjutnya, JPU juga diwajibkan untuk memasukkan RTBF kedalam dakwaan. Pelaksanaan RTBF akan dilakukan oleh Kemenkominfo berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By