<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Berbasis Economic Analysis of Law

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan economic crime terorganisir yang mengancam kestabilan ekonomi dan integritas sistem keuangan negara. Berdasarkan Laporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga akhir tahun 2025, kasus tindak pidana pencucian uang mengalami kenaikan yang signifikan. Kemudian, sejak 2 Januari 2026, tindak pencucian uang telah masuk dalam KUHP Nasional. Namun, dengan undang-undang sebelumnya saja, kasus tindak pidana pencucian uang setiap tahunnya mengalami kenaikan yang signifikan, dan dengan adanya kebijakan formulasi pidana saat ini dinilai belum optimal dari aspek kemanfaatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan sistem pemidanaan TPPU positif di Indonesia dengan prinsip ekonomi, serta merumuskan model pemidanaan ideal berbasis teori economic analysis of law guna meminimalisasi seseorang untuk melakukan TPPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan skunder dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pisau analisis teori economic analysis of law. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan TPPU dalam hukum positif di Indonesia sekarang ini belum sepenuhnya menerapkan prinsip economic analysis of law, karena dalam penjatuhan sanksi pidananya masih menitikberatkan pada pidana penjara, dan sistem pemidanaan yang ideal dalam perspektif economic analysis of law menitikberatkan pada penjatuhan biaya yang ditanggung oleh pelaku lebih berat daripada keuntungan yang didapatkan pelaku. Rekontruksi kebijakan pidana ke depannya perlu menitikberatkan pada penerapan pidana denda proporsional berbasis kelipatan nilai aset yang dicuci (proceeds of crime), optimalisasi regulasi perampasan aset (asset recovery), serta pembatasan ruang finansial bagi pelaku untuk memulihkan kerugian keekonomian negara secara menyeluruh.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By