<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam Atas Putusan Hakim No.0004/Pdt.P/2024/PA.Klt dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Klaten

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan menurut Islam diistilahkan dengan mistaqan galizan atau disebut juga dengan perjanjian yang kuat. Menurut Pasal 29 KUH Perdata, terdapat batasan usia untuk melangsungkan pernikahan, dimana Laki-laki harus dan Perempuan harus berusia 19 tahun, sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.16 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Sumber data dari penelitian ini diperoleh dengan wawancara kepada Majelis Hakim serta jajarannya, dan mengumpulkan data berupa dokumen tertulis yang diperoleh dari website resmi direktori putusan mahkamah agung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim No.0004/Pdt.P/2024/PA.Klt yang menolak permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Klaten dan ditinjau menggunakan metode Sadd Adz-Dzari’ah. Hasil dari penelitian ini adalah majelis Hakim menolak permohonan dispensasi nikah dikarenakan tidak ada kesiapan mental dan fisik anak yang ingin dinikahkan. Penelitian ini juga menganalisis dari segi psikologis dan biologis, dimana kematangan fisik dan mental menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan. Kematangan emosi yang tidak stabil dapat memicu terjadinya konflik dalam rumah tangga hingga berpotensi menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta dapat berujung ke perceraian. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik mengenai pentingnya batasan usia dalam pernikahan dan dampak dari dispensasi nikah. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembaca dan masyarakat dalam memahami dan mengatasi pernikahan dibawah umur.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By