<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembaruan Konsep Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaruan konsep Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi anak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana, serta merumuskan model konsep baru yang memenuhi asas perlindungan hukum dan non-diskriminasi. Latar belakang penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang belum secara khusus mengakomodasi kebutuhan anak penyandang disabilitas, sehingga berpotensi menghambat akses terhadap keadilan (access to justice) dan pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data primer dari wawancara. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menganalisis kerangka hukum yang ada dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya urgensi pembaruan SPPA yang disebabkan oleh kegagalan sistemik di setiap tahapan peradilan. Pada tahap penyidikan, aparat penegak hukum seringkali gagal mengidentifikasi disabilitas sehingga tidak ada akomodasi yang layak. Pada tahap penuntutan, jaksa kesulitan membuktikan unsur kesalahan (mens rea) karena keterbatasan pemahaman anak. Proses persidangan bersifat tidak aksesibel dan diskriminatif, menjadikan anak sebagai partisipan pasif. Selain itu, mekanisme diversi sebagai jantung UU SPPA menjadi tidak fungsional bagi anak penyandang disabilitas. Sebagai solusinya, penelitian ini merekomendasikan pembaruan konsep SPPA dengan mengadopsi paradigma hak asasi manusia dan supported decisionmaking. Rekonstruksi model ini mencakup: (1) Kewajiban skrining dan asesmen multidisiplin di awal proses hukum; (2) Revitalisasi proses diversi agar lebih adaptif dan berbasis komunitas; (3) Penerapan "Rencana Akomodasi Individual" yang mengikat di pengadilan ; dan (4) Penguatan kapasitas serta sinergi antarlembaga.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By