Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindakan Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Jenis Solar Secara Ilegal di Kabupaten Purworejo (Studi Kasus di Kepolisian Resor Purworejo)
Files
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa untuk dapat melakukan perniagaan terhadap bahan bakar minyak maka harus dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Izin tersebut setidaknya memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan serta syarat-syarat teknis. Hukum mengamanahkan demikian karena jika tidak, maka hal ini akan berdampak pada kelangkaan bahan bakar minyak serta akan sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Namun realitanya berdasarkan wawancara yang penulis lakukan di Kabupaten Purworejo, yakni lima dari tujuh masyarakat tidak mengetahui hukum mengenai perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi secara legal sehingga hal ini menyebabkan masih dijumpai penjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dilakukan tanpa
izin usaha. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian yuridis- empiris dengan pendekatan undang-undang dan sosiologis. Akhirnya, pada
penelitian ini ditemukan hasil bahwa penegakan hukum pidana terhadap tindakan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar secara ilegal di Kabupaten Purworejo telah dilakukan dengan 2 (dua) upaya, yakni upaya preventif dan represif meskipun masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kurang maksimalnya penegakan hukum; serta kendala yang dihadapi di Kepolisian Resor Purworejo, yakni mengenai masih banyaknya penyidik dan masyarakat yang kurang memahami hukum mengenai perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal serta perasaan dilematis penyidik terhadap faktor ekonomi dan keadaan yang terjadi di lapangan. Selanjutnya, setelah mengetahui berbagai macam kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Purworejo dalam rangka menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar secara ilegal, penulis menawarkan Pertama, peningkatan sumber daya manusia pada aparat kepolisian di Kepolisian Resor Purworejo melalui pendidikan dan pelatihan maupun bimbingan teknis di bidang reserse dan kriminal. Kedua, dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap tindakan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal. Ketiga, pemerintah dapat membuat suatu kebijakan baru, yakni yang dapat menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi hanya masyarakat miskin, pengusaha kecil, maupun masyarakat tidak mampu. Adapun mobil diwajibkan menggunakan pertamax, kecuali bagi mobil angkutan atau transportasi umum serta Keempat, individu dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika ditemui terjadinya tindakan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar secara ilegal.