Perencanaan dan Tindakan Pemilihan Jenis Kelamin Anak dalam Prespektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam kehidupan sosial, di mana kehadiran anak tidak hanya menjadi perlengkapan dalam kebahagiaan berkeluarga, akan tetapi berkaitan dengan kehidupan sosial budaya, jenis janin akan dihasilkan pada pembuahan sperma muatan kromosom X atau kromosom Y. perkembangan ilmu teknologi mulai menyebar di seluruh negara maju dimana ini menarik di kaji agar dapat mengetahui bagaimana sebenarnya metode ilmiah dalam memilih jenis kelamin anak, dan bagaimana pandangan hukum Islam dalam pemilihan jenis kelamin anak, tujuannya untuk mengetahui bagaimanakah proses perencanaan jenis kelamin pada anak dalam pandangan hukum Islam. Normatif kepustakaan penelitian yang dilakukan masih menunjukan tingkat perencanaan dan tindakan pemilihan jenis kelamin pada anak dari tahun ke tahun masih terbilang sangat meningkat dalam pemilihan atau perubahan jenis kelamin yang terjadi baik secara alami maupun secara medis. Perubahan pemilihan jenis kelamin dalam perspektif hukum Islam seharusnya tidak dilakukan dikarenakan hal tersebut bertentangan dalam Islam maupun dengan hukum positif. Dengan meningkatnya pengetahuan keinginan pasangan dalam memilih jenis kelamin keturunan mereka dengan menggunakan metode dan teknik pemilihan jenis kelamin, metode dan teknik ini telah berkembang dari waktu ke waktu. Akan tetapi Allah lah yang hanya memiliki kekuasaan dalam mengaruniai anak laki-laki atau anak perempuan terhadap siapa saja yang di kehendakinya,penelitian ini mampu menambah pengetahuan terkait Perancanaan Dan Tindakan Pemilihan Jenis Kelamin Anak Dalam Prespektif Hukum Islam, merubah jenis kelamin pada anak tidak diperbolehkan dalam Hukum Islam tampa terkecuwali dengan bayi yang mempunyai jenis kelamin ganda maka bisa dirubah menggunakann teknologi yang ada, sehingga tidak memilih untuk mmerubah jenis kelamin yang telah diberikan oleh All ah SWT.