Implementasi Pembuktian Terhadap Fakta Atau Keadaan Sederhana Dalam Permohonan Pernyataan Pailit
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menyajikan analisis konsep dan implementasi pembuktian terhadap fakta atau keadaan sederhana dalam permohonan pernyataan pailit, dengan rumusan masalah: bagaimana konsep pembuktian terhadap fakta atau keadaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004?; dan bagaimana majelis hakim pengadilan niaga membuktikan bahwa fakta atau keadaan sederhana atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dipenuhi? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa fakta atau keadaan sederhana atau pembuktian sederhana dalam suatu permohonan pernyataan pailit dapat dilaksanakan apabila telah diselesaikannya penyelesaian sengketa atau hak sesuai dengan perjanjian atau undang-undang yang melahirkan hubungan hukum antara pemohon dan termohon pailit. Pembuktian terhadap fakta atau keadaan sederhana dapat dipenuhi apabila debitur tidak mengajukan exeptio non adimpleti contractus dan pembuktian dilakukan dengan alat bukti yang sederhana atau sumir (ringkas), seperti akta pengakuan utang, dokumen perjanjian yang mendasari hubungan perikatan utang-piutang antara debitur dan kreditur, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Permohonan pernyataan pailit akan dikabulkan apabila fakta adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang tidak dibayar lunas yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih telah terbukti secara absolut dengan menggunakan alat-alat bukti yang sederhana atau sumir (ringkas).