<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Tertanggung atas Gagal Bayar Klaim setelah Pencabutan Izin Usaha PT Kresna Life

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi kasus Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, karena permasalahan Rasio Solvabilitas. Permasalahan yang diangkat mengenai: Bagaimana perlindungan hukum bagi tertanggung atas gagal bayar klaim setelah putusan kasasi pencabutan izin usaha PT Kresna Life?; Bagaimana tanggung jawab hukum PT Kresna Life setelah putusan kasasi pencabutan izin usahanya?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian hukum normatif, data yang digunakan berasal dari data sekunder yang di dapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum tertanggung berdasarkan Undang-Undang sudah ada. Menurut Undnag-Undang Peransuransian, tertanggung merupakan kreditor preferen yang memiliki hak paling utama untuk mendapatkan pembayaran klaim asuransi jika perusahaan dicabut izin usahanya. Namun pada prakteknya dalam Kasus Kresna Life belum dilakukan sesuai Undang-Undang. PT Kresna Life juga belum melakukan tanggung jawabnya secara menyeluruh kepada tertanggung setelah adanya putusan kasasi pencabutan izin usaha. Berdasarkan asas itikad baik atau utmost good faith, seharusnya PT Kresna Life memiliki itikad baik untuk melakukan tanggung jawabnya dalam membayarkan klaim asuransi kepada tertanggung. Penelitian ini merekomendasikan segera berlakunya Program Penjaminan Polis dibawah naungan LPS agar perlindungan hukum serta hak-hak terhadap tertanggung semakin dijamin undang-undang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By