Ketepatan Pemilihan Undang-undang dan Bentuk Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Dokter Palsu Elwizan Aminudin di PSS Sleman (Studi Kasus Putusan Nomor 149/Pid.B/2024/PN Smn)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kasus dokter palsu Elwizan Aminudin di PSS Sleman yang terbongkar pada tahun 2021 menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi dalam perekrutan tenaga medis di sepak bola Indonesia. Elwizan Aminudin bekerja sebagai dokter di beberapa klub sepak bola tanpa latar belakang pendidikan kedokteran. Pada tahun 2024 kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Sleman. Jaksa penuntut umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam Putusan Nomor 149/Pid.B/2024/PN Smn, hakim menjatuhkan putusan sesuai dakwaan pertama dan menghukum pelaku dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Penelitian ini menganalisis ketepatan pemilihan undang-undang serta bentuk dakwaan oleh jaksa dengan meninjau asas lex specialis derogat legi generalis, asas legalitas, dan asas lex mitior. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemilihan undang-undang dan bentuk dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara a quo dinilai belum tepat karena tidak sejalan dengan asas hukum yang berlaku di masyarakat. Sehingga kecermatan dan profesionalisme jaksa dalam menentukan dasar hukum sangat penting untuk menghindari disparitas pidana sekaligus menjamin keadilan substantif.