<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Smartphone Bermerk Iphone dalam Pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal terjadinya pemblokiran terhadap IMEI pada Iphone dan menganalisis tanggung gugat terhadap konsumen pada pemblokiran IMEI pada Iphone. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari nahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian dalam penelitian ini menggunakan studi Pustaka dan studi dokumen serta metodde analisis data penelitiannya menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal terjadinya pemblokiran terhadap IMEI pada Ine-phone adalah bentuk perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif kepada konsumen dilakukan dengan pemenuhan hak-hak konsumen dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan hukum konsumen, dan Pasal 3 ayat (1) Permenkominfo 1/2020. Bentuk perlindungan hukum represif melalui upaya penyelesaian sengketa dengan langkah hukum non litigasi dan langkah hukum litigasi. Tanggung gugat pelaku usaha terhadap konsumen pada smartphone yang IMEI tidak terdaftar adalah pelaku usaha (penjual) yaitu Toko “Tepat Store” memberikan ganti rugi atas kerusakan dan/atau kerugian konsumen akibat menggunakan barang yang diperdagangkan dengan berupa pengembalian uang senilai harga jual barang yang dibeli oleh pihak pembeli (konsumen), yaitu sebesar Rp. 6.729.000, 00 (enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Pihak pembeli (konsumen) diminta untuk mengembalikan atau menyerah smartphone yang telah dibeli kepada penjual dengan kondisi yang sudah direset.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By