<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH Dl KABUPATEN INDRAGIRI HlLlR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokratis, pemerataan keadilan, suatu daerah dalam sistem negara kesatuan. Otonomi daerah berarti pelimpahan tugas dan wewenang Pemerintahan Pusat pada Pemerintahan Daerah, Didalarnnya mengandung unsur pengelolaan daerah dan kekuasaan yang mandiri dan yang dituntut masyarakat sekarang ini adalah kesejatian penetapannya, otonomi daerah juga bukan sekedar pelimpahan tugas pemerintah, namun lebih menunjuk kepada kemandirian pengelolaan daerah oleh seluruh komponen masyarakat . Menyadari ha1 tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir telah membentuk lembaga-lembaga guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 di samping sebagai lembaga penyelenggara pemerintah daerah yang lebih penting lagi adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Pelayanan diberikan kepada masyarakat ada yang bersifat regulatif (pengaturan), sedangkan bentuk pelayanan lainnya ada yang bersifat Penyediaan Publik Goods yaitu sarana dan prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat. Adapun sarana dan prasarana serta regulasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir merupakan pelayanan yang sudah mampu menjawab kebutuhan riil warganya.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By