Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul“ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MILIK PIHAK KETIGA”. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum terhadap krediturdengan jaminan hak tanggungan milik pihak ketiga? Bagaimana upaya hukum penyelesaian terhadap debitur yang wanprestasi sedangkan objek yang dijaminkan milik pihak ketiga?.Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis mengingat bahwa yang akan diungkap adalah masalah peraturan atau perlindungan hukumnya yakni dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank selaku pemberi kredit bila debitur wanprestasi. Penggalian data dilakukan dengan cara wawancara terhadap pihak bank selaku kreditur serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur penting apabila kreditur tidak memenuhi kewajibannya sesuai apa yang diperjanjiannya dan disetujui bersama dalam perjanjian kredit. PT. BPR BDE Pakem, Yogyakarta mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan dan melelangnya apabila debitur tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi piutangnya. Pengeksekusian dan pelelangan tersebut dilakukan oleh BUPLN yang mengurusi tentang pelelangan dari kekayaan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.Upaya hukum disini sangat diperlukan untuk kreditur apabila debitur wanprestasi dengan cara terlebih dahulu kreditur melakukan musyawarah dengan memberikan tiga kali teguran kepada debitur mengenai keterlambatan dalam pembayaran hutang. Apabila dengan musyawarah debitur tidak menunjukan itikad baiknya maka dilakukan dengan upaya hukum yaitu dengan pengeksekusian barang jaminan yang nantinya akan dilaksanakan pelelangan dimuka umum yang hasilnya untuk membayar prestasi yang tidak dilakukan oleh debitur. Penelitian ini merekomendasikan perlunya prinsip kehati-hatian pihak bank dalam memberikan kredit terhadap debitur agar tidak terjadi wanprestasi. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Wanprestasi