<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Pemilik Objek Jaminan yang dibebani Hak Tanggungan Terhadap Lelang Eksekusi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemberian kredit untuk menyalurkan dana dari bank kepada Masyarakat, sebagai perjanjian pokok merupakan kegiatan yang high risk, sehingga di dalamnya dibutuhkan jaminan sebagai perjanjian tambahan karena dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit adanya kemungkinan terjadi kredit macet yang disebabkan oleh tidak dibayarkannya prestasi oleh debitor. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum untuk pemilik objek jaminan hak tanggungan yang tidak memberikan persetujuan dalam perjanjian kredit dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik objek jaminan hak tanggungan jika dirugikan atas suatu perjanjian kredit dan upaya hukum yang dapat ditempuh. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data berasal dari data sekunder dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian yang dihasilkan adalah bentuk perlindungan hukum untuk pemilik objek jaminan hak tanggungan yang tidak memberikan persetujuan dalam perjanjian kredit, dalam hal ini sebagai pihak ketiga dapat dilihat dari berbagai aspek perundang-undangan, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Perlindungan hukum dalam aspek pidana meminta pertanggungjawaban pihak bank atau kreditor terkait dugaan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan dugaan adanya pemalsuan identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Perlindungan hukum dalam aspek perdata melakukan upaya perlawanan berupa gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap eksekusi lelang. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik objek jaminan yang dirugikan atas eksekusi lelang jaminan hak tanggungan adalah dengan cara mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri dan mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum dan ganti rugi. Perlu kecermatan, kehati-hatian dan ketelitian semua pihak yang terkait dengan proses dan status hukum pembebanan objek jaminan dalam perjanjian kredit dari awal hingga akhir.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By