<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pusat Rehabilitasi Sosial Korban Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif) di Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Permasalahan penyalahgunaan NAPZA di negara kita telah mengalami peningkatan yang sangat pesat, baik dari segi kwantitas maupun kwalitas. Dimana yang terpantau hanyalah 10 % saja, sedangkan 90 % tidak terlihat, dan 75 % diantaranya adalah kaum remaja dan mahasiswa. Sehingga pemerintah berupaya untuk memeranginya dengan membentuk Badan Koordinasi Narkotika Daerah (BKND), serta Undang - Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang - Undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Yogyakarta, yang berkaitan erat dengan eksistensinya sebagai kota pelajar dan mahasiswa, telah menunjukkan gejala perkembangan yang signifikan. Sehingga banyak instansi pemerintah atau LSM, telah berupaya melakukan penanganan yang meliputi usaha pencegahan, pemeliharaan medis, rehabilitasi sosial, dan sebagainya. Namun upaya tersebut kurang berhasil, terutama setelah selesai dalam proses rehabilitasi medis. Pasca rehabilitasi medis, penanganan dengan rehabilitasi sosial kurang optimal dan hanya sebagai pelengkap saja. Pada kenyataannya proses rehabilitasi sosial merupakan proses yang sangat penting dan sangat berperan dalam upaya menyembuhkan dan memberantas para pengguna penyalahgunaan NAPZA. Dengan demikian maka dibutuhkan suatu wadah berupa Pusat Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA Di Yogyakarta, yang menampung segala proses rehababilitasi sosial. yaitu pemantapan keagamaan, badaniah / fisik, rohaniah / mental, sosial, pendidikan dan kebudayaan, vokasional, serta fasilitas - fasilitas pendukung berupa sarana olah raga, seni dan sebagainya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By