<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Evaluasi Pengawasan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan partai politik terutama berkaitan dengan dana kampanye. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana evaluasi pengawasan dana kampanye partai politik di indonesia pada masa pemilihan umum tahun 2024? Kedua, bagaimana model pengawasan dana kampanye partai politik di indonesia pada masa pemilihan umum

di masa yang akan datang? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis- normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan

pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu 1) Evaluasi pengawasan dana kampanye partai politik di Indonesia pada masa pemilihan umum dapat dilihat dari sisi sosiologis penyelenggaraan pemilu 2024 yang menunjukkan adanya dugaan aliran dana kampanye dengan jumlah transaksi yang mencapai Rp 80,67 triliun dengan disertai peningkatan pembukaan rekening baru. Kemudian, dari sisi yuridis menunjukkan bahwa pengaturan dana kampanye saat ini didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye itu sendiri. Sehingga perlu upaya besar untuk melakukan pengawasan dana kampanye partai politik dengan model baru. 2) model pengawasan dana kampanye partai politik di Indonesia pada masa pemilihan umum dapat dilakukan dengan pertama, perlu menambahkan kewenangan PPATK sebagai lembaga negara independen yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan dana kampanye partai politik terutama ketika menjelang atau saat pemilihan umum berlangsung. Kedua, merevisi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa “PPATK bertanggung jawab kepada Presiden”. Sehingga ketika nantinya PPATK mendapatkan indikasi adanya sumber dana mencurigakan terhadap keuangan dana kampanye partai politik terutama ketika menjelang pemilu, maka PPATK akan menindak hal tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang tanpa adanya interupsi dari pihak manapun. Ketiga, Bawaslu tidak perlu melakukan penandatanganan MoU dengan PPATK untuk bekerjasama dalam mengawasi dana kampanye partai politik, melainkan memindahkan kewenangan tersebut yang semula dimiliki oleh Bawaslu kemudian menjadi dimiliki oleh PPATK.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By