<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Pinjam Meminjam di Koperasi Simpan Pinjam Amanah Barokah Kabupaten Bantul

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang sangat penting dalam suatu perjanjian. persoalan yang sering terjadi dalam perjanjian adalah adanya pelanggaran isi perjanjian yang mengabaikan asas kebebasan berkontrak, salah satunya pada perjanjian pinjam meminjam antara KSP Amanah Barokah Bantul dengan Bapak Barudin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pinjam meminjam di KSP Amanah Barokah sudah terlaksana dengan baik, dan mengetahui bagaimana penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dengan debitornya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, dan menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk mengetahui fakta penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pinjam meminjam di KSP Amanah Barokah yang didapatkan dari data primer berupa wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah asas kebebasan berkontrak hanya sebagian saja yang terlaksana karena kebebasan menentukan isi, syarat, dan kebebasan menentukan bentuk perjanjian tidak terlaksana. KSP Amanah Barokah dalam menyelesaikan persoalan wanprestasi dengan debitornya sangat mengedepankan kekeluargaan ketika debitornya masih beritikad baik. KSP Amanah Barokah diharapkan lebih memperhatikan aspek keadilan antara kedua belah pihak dalam penyusunan perjanjian pinjam meminjam dengan memberikan peluang berdiskusi terkait isi klausul perjanjian.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By