<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hak prerogatif Presiden dalam Penunjukan Kepala Otorita Ibukota Nusantara dan Implikasinya terhadap Kedudukan serta Kewenangan Kepala Otorita Ibukota Nusantara. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; Apakah penunjukan Kepala Otorita Ibukota Nusantara merupakan hak prerogatif Presiden? Bagaimana Implikasinya terhadap kedudukan dan kewenangan Kepala Otorita Ibukota Nusantara? Penelitian ini merupakan penilitian normatif. Bahan hukum dikumpulkan dengan studi pustaka dan studi dokumen, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dengan bentuk uraian secara deskriptif. Analisis dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundan-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penunjukan Kepala Otorita IKN merupakan hak prerogatif Presiden. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4), Kepala Otorita Ibukota Nusantara berkedudukan setara dengan menteri. Kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Otorita Ibukota Nusantara berasal dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Kepala Otorita tidak memiliki wewenang otonom. Penelitian ini menyarankan sebaiknya frasa “setelah berkonsultasi” dikembalikan menjadi “dengan persetujuan” atau “dengan pertimbangan”. Selanjutnya, sebaiknya antara lembaga persiapan dan pemindahan Ibukota serta penyelenggaraan daerah dipisahkan, agar dapat menggunakan wewenang otonomnya. Sebaiknya dikembalikan pada model pemerintahan daerah sebelumnya tetapi diberi wewenang khusus sebagai daerah khusus ibukota dan mengembalikan lembaga DPRD.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By