Pelaksanaan Mediasi Elektronik dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jombang
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Mahkamah Agung menetapkan Perma Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Pengadilan Negeri Jombang telah melaksanakan Mediasi Elektronik hanya 1 (satu) perkara pada tahun 2022 yakni perkara PMH dengan kasus pertanahan dan masih secara hybrid. Penelitian ini menganalisis mengenai pelaksanaan mediasi elektronik dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jombang. Kajian ini bertujuan untuk dua (2) hal, yaitu: (1) Mengkaji dan menganalisis pelaksanaan mediasi elektronik dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan dengan prinsip Sukarela, Rahasia, Efektif, Aman, dan Akses Terjangkau; dan (2) Mengkaji dan menganalisis peran Mediator dalam mengatasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaan mediasi elektronik di Pengadilan Negeri Jombang. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis-empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip mediasi elektronik belum terlaksana sepenuhnya yakni terkait Prinsip Rahasia dan Prinsip Aman. Kedua Peran Mediator dalam mengatasi hambatan pelaksanaan Mediasi Elektronik sudah berperan optimal dinilai dari 1 (satu) perkara yang dilaksanakan mediasi elektronik pada tahun 2022 dalam kasus PMH (Perbuatan Melawan Hukum) telah mecapai kesepakatan dan di putuskan Akta Perdamaian Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Jbg.