<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Hukum Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah)

Abstract

Sejarah usaha membangkitkan kembali gairah ekonomi Islam bermula pada tahun 1960an di Mesir. Geliat ini baru kemudian bisa diakomodir pada awal tahun 1990an di Indonesia dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Pada kenyataan di lapangan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia termasuk mengesankan. Hingga November 2017, Indonesia sudah memiliki 13 bank syariah (Bank Umum Syariah) dengan total asset 278.005 M, 21 bank konvensional dengan layanan syariah (Unit Usaha Syariah) dengan total asset 123.447 M, dan 167 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Hitungan ini belum termasuk dengan Lembaga Keuangan Syariah non-bank. Meskipun begitu, banyaknya usaha Lembaga Keuangan Syariah, berbanding lurus dengan banyaknya sengketa yang terjadi. Peraturan demi peraturan dibuat agar kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum dapat tercipta. Termasuk kasus yang paling sering terjadi adalah kasus wanprestasi (Ingkar janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tentunya dalam sengketa ekonomi syariah, penyelesaian sengketa ini harus di dasarkan juga dengan prinsip syariah. Di Indonesia sendiri dalam banyak putusanya, masih bergantung pada KUH Perdata. Hal ini bukanlah sesuatu yang dilarang, akan tetapi permasalahanya adalah tidak semua isi yang ada dalam KUH Perdata berlandaskan hukum Islam, karena bahkan pada kenyataanya, KUH Perdata memang tidak disusun berdasar asas hukum Islam. Dari penelitian ini penulis ingin menghadirkan konsep wanprestasi dan PMH dalam pandangan hukum Islam. Kemudian dari konsep tersebut peneliti akan membandingkan dengan konsep wanprestasi dan PMH dalam hukum nasional. Selain itu penulis juga melakukan studi kasus untuk melihat penerapan konsep wanprestasi dan PMH dalam Islam (yang penulis pahami) dalam putusan hakim Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By