Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Suap dan Sistem Pemidanaannya di Indonesia dan Malaysia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perbandingan pengaturan tindak pidana korupsi suap dan
sistem pemidanaannya di indonesia dan malaysia. Permasalahan yang ada yakni terdapat
perbedaan pengaturan tindak pidana korupsi suap dan sistem pemidanaannya di indonesia dan
malaysia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, metode pendekataan yang
digunakan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini adalah, pertama,
pidana pokok tindak pidana suap di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.
20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara mulai dari yang paling ringan 1–5 tahun (Pasal
5 dan 11), 3–15 tahun (Pasal 6), hingga yang terberat 4–20 tahun bahkan seumur hidup (Pasal
12), serta pidana denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Sedangkan di Malaysia,
berdasarkan Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009 (Akta 694), ancaman pidana
pokoknya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun. Untuk pidana tambahan, Indonesia hanya
mengenal pidana denda dengan besaran tertentu sebagaimana tercantum di tiap pasal, tanpa
perhitungan proporsional terhadap nilai suap. Sementara itu, Malaysia menjatuhkan pidana
tambahan berupa denda minimal 5 kali nilai suap atau minimal RM10.000 (mana yang lebih
besar). Kedua, sistem pemidanaan tindak pidana korupsi suap di Indonesia dan Malaysia sama-
sama mengenakan pidana pokok berupa penjara dan denda dengan sifat kumulatif-alternatif,
artinya hakim dapat menjatuhkan pidana penjara saja, denda saja, atau keduanya sekaligus.