<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Suap dan Sistem Pemidanaannya di Indonesia dan Malaysia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perbandingan pengaturan tindak pidana korupsi suap dan sistem pemidanaannya di indonesia dan malaysia. Permasalahan yang ada yakni terdapat perbedaan pengaturan tindak pidana korupsi suap dan sistem pemidanaannya di indonesia dan malaysia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, metode pendekataan yang digunakan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini adalah, pertama, pidana pokok tindak pidana suap di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara mulai dari yang paling ringan 1–5 tahun (Pasal 5 dan 11), 3–15 tahun (Pasal 6), hingga yang terberat 4–20 tahun bahkan seumur hidup (Pasal 12), serta pidana denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Sedangkan di Malaysia, berdasarkan Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009 (Akta 694), ancaman pidana pokoknya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun. Untuk pidana tambahan, Indonesia hanya mengenal pidana denda dengan besaran tertentu sebagaimana tercantum di tiap pasal, tanpa perhitungan proporsional terhadap nilai suap. Sementara itu, Malaysia menjatuhkan pidana tambahan berupa denda minimal 5 kali nilai suap atau minimal RM10.000 (mana yang lebih besar). Kedua, sistem pemidanaan tindak pidana korupsi suap di Indonesia dan Malaysia sama- sama mengenakan pidana pokok berupa penjara dan denda dengan sifat kumulatif-alternatif, artinya hakim dapat menjatuhkan pidana penjara saja, denda saja, atau keduanya sekaligus.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By