<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Praktik Pembulatan Harga Bahan Bakar Minyak di SPBU Pertamina dan Pertanggung Jawaban Hukumnya

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan suatu kebutuhan pokok yang memiliki peran sangat penting dalam perekonomian maupun kehidupan masyarakat Indonesia, hal tersebut membuat Pertamina melakukan pengembangan infrastruktur SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang tersebar di wilayah Indonesia dengan tujuan untuk menopang perekonomian masyarakat dengan mempermudah akses bahan bakar dengan harga yang sama dalam program BBM Satu Harga. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai keabsahan praktik pembulatan harga jual beli BBM di SPBU, serta mengenai pertanggungjawaban pihak Pertamina atas praktik pembulatan harga jual beli BBM di SPBU. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah praktik pembulatan uang kembalian konsumen merupakan perbuatan melanggar hukum, karena telah melanggar Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan melakukan kegiatan usaha yang tidak didasarkan atas iktikad baik, hal ini dikarenakan petugas SPBU tidak memberikan nominal kembali yang sesuai sebagaimana tercantum pada indikator pompa ukur BBM, serta bentuk tanggung jawab terhadap konsumen atas hak uang kembalian dalam transaksi jual-beli BBM pada SPBU Pertamina apabila terbukti bahwa uang kembali tidak sesuai dengan jumlah pembelian, maka SPBU diwajibkan untuk memberikan ganti rugi berupa uang ataupun BBM sejumlah nominal yang dibulatkan. Langkah yang dapat dilakukan konsumen untuk meminimalisir praktik pembulatan harga tersebut ialah mengurangi penggunaan metode pengisian BBM secara full tank serta menggunakan metode pembayaran Cashless dengan menggunakan aplikasi MyPertamina ataupun membayar menggunakan kartu kredit maupun debit, serta Pemerintah bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin perolehan hak konsumen dan pelaku usaha, agar terciptanya iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan konsumen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By