Analisis Hukum Penghapusan Merek Terdaftar Geprek Bensu Milik PT. Ayam Geprek Bensu Benny Sudjono di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghapusan merek terdaftar Geprek Bensu milik PT. Ayam Geprek Benny Sudjono di Indonesia. Untuk rumusan masalah yang diajukan yaitu, Apakah tindakan penghapusan merek terdaftar milik PT. Ayam Geprek oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan Bagaimana akibat hukum dari penghapusan merek terdaftar tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka dengan pendekatan literatur atau kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, pertama, bahwa penghapusan merek yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap merek terdaftar Benny Sudjono tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tindakan tersebut juga terindikasi melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan penghapusan merek tersebut dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum karena menimbulkan kerugian bagi Benny Sudjono. Kedua, Akibat hukum yang timbul akibat penghapusan merek terdaftar tersebut adalah merek Benny Sudjono tidak lagi memiliki hak eksklusif dari hak atas merek yang telah diperoleh sebelumnya.