<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

URGENSI AKTA PEMBAHARUAN AKAD TERHADAP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT. BANK MUAMALAT (Tbk) CABANG BANDA ACEH

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Urgensi Akta Pembaharuan Akad Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Perbankan syariah (Tinjauan Kemaslahatan Umat). Pembiayaan bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan. Tindak lanjut yang dilakukan untuk penyelamatan pembiayaan bermasalah adalah dengan cara restrukturisasi dengan mekanisme litigasi dan non-litigasi. Litigasi dilaksanakan melalui jalur hukum sedangkan non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan musyawarah melalui pembaharuan akad atau addendum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia (Tbk) Cabang Banda Aceh dan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui akta pembaharuan akad bagi kemaslahatan para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dipelajari juga pengalaman dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank tersebut. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara melakukan analisa terhadap data-data yang telah dikumpulkan, kemudian disusun dalam suatu bentuk karya ilmiah dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Di PT. Bank Muamalat Indonesia (Tbk) Cabang Banda Aceh, perjanjian pembiayaan yang dibuat adalah perjanjian baku. Pembinaan terhadap nasabah bermasalah baru terbatas pada pertanyaan tentang kapan nasabah akan melunasi pembiayaannya, apabila dibicarakan tentang penjadwalan kembali pun akan berkisar kepada pengembalian pembiayaan tanpa masa jeda atau masa tunggu, melalui pembaharuan akad atau addendum. Bagi bank dan nasabah, penyelesaian dengan musyawarah melalui pembaharuan akad merupakan hal yang sangat penting (urgensi), dan menjadi pilihan utama karena murah, sederhana dan cepat. PT. Bank Muamalat Indonesia (Tbk) Cabang Banda Aceh belum mengadopsi teori empati yang berdimensi Qurani, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah : 280, “Dan jika peminjam itu dalam kesukaran, maka beri tangguhlah sampai dia berkelapangan”. Seharusnya perbankan syariah mengadopsi teori empati yang berdimensi Qurani ini secara penuh, melalui pemberian kesempatan penundaan (hilm), sehingga sesuai dengan slogan bank itu sendiri “Pertama Murni Syariah”. Pembaharuan akad (addendum) memenuhi kemaslahatan para pihak, apalagi jika pihak perbankan syariah mau memberikan penundaan pembayaran selama beberapa bulan kepada nasabah (memberikan kesempatan kepada nasabah untuk tidak melunasi pembiayaan selama beberapa bulan) dan berempati dengan kesulitan nasabah dalam melanjutkan usahanya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By